- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.
- Menetapkan ahli waris dari MADRAIS BIN SAGUM alias DARYANI BIN SAGUM adalah :
- TARMINAH Binti SAGUM (Penggugat 1);
- M. JUKI Bin SAGUM (Penggugat 2);
- SITI MAEMONAH Binti SAGUM (Penggugat 3);
- Sebelah Utara : tanah milik Catiwen alias Sibeng;
- Sebelah Timur : tanah milik Tembru;
- Sebelah Selatan : tanah milik Madrais Rasumi;
- Sebelah Barat : tersier/Jalan Desa;
- Sebelah Utara : Jalan Desa;
- Sebelah Timur : tanah milik Darsono;
- Sebelah Selatan : tanah milik Tarminah;
- Sebelah Barat : tanah milik Sudaryo;
Putusan PA PEMALANG Nomor 0538/Pdt.G/2021/PA.Pml |
|
Nomor | 0538/Pdt.G/2021/PA.Pml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PEMALANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Sri Rokhmani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Khaerudin, M.hibr Hakim Anggota H. Moh. Zuhri |
Panitera | Panitera Pengganti Fatiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Tergugat. DALAM KONPENSI: 3. Menetapkan harta peninggalan almarhum MADRAIS BIN SAGUM alias DARYANI BIN SAGUM adalah sebagai berikut : Sebidang tanah sawah sebagaimana tertera dalam Buku C Desa/Daftar Keterangan Obyek Pajak Nomor: 831, Persil No. 15. S. Klas III, Luas 1.000 m2, atas nama Daryani alias Sagum, terletak di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas: Sebidang tanah darat dan bangunan rumah berdasarkan SHM No. 545 Desa Limbangan, Asal Hak Konversi Pengakuan Hak Letter C No. 1860, Persil 50, D.I., Surat Ukur tanggal 09/09/2011, No. 00191/Limbangan /2011, Luas 570 m2, atas nama Mohamad Abdul Rokhman Madrais, terletak di Desa Limbangan, Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang, dengan batas-batas: harta peninggalan tersebut di atas 1/3 bagian adalah bagian Tergugat, dan 2/3 (duapertiga) bagian lainnya adalah harta warisan almarhum MADRAIS BIN SAGUM alias DARYANI BIN SAGUM; 4. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut : 4.1. TARMINAH Binti SAGUM mendapat 1/4 bagian harta waris 4.2. JUKI Bin SAGUM mendapat 2/4 bagian harta waris 4.3 SITI MAEMONAH Binti SAGUM mendapat 1/4 bagian harta waris 5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta waris MADRAIS BIN SAGUM alias DARYANI BIN SAGUM tersebut kepada Para Penggugat untuk dibagi waris kepada ahli waris yang berhak, jika tidak dapat dibagi secara natura dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang yang hasilnya dibayarkan sesuai bagian masing-masing ahli waris. 6. Menyatakan menurut hukum Sertifikat Hak Milik Nomor : 545 atas nama Mohamad Abdul Rokhman Madrais tidak berkekuatan hukum ; 7. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan ini; 8. Menyatakan sah dan berharga penyitaan yang diletakkan atas obyek sengketa 6.A.1 dan 6.B.1 . 9. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pemalang untuk mengangkat penyitaan terhadap obyek sengketa 6.B.2; 10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI : - Menolak gugatan Rekonpensi Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya; : DALAM KONPENSI DAN DALAM REKONPENSI : - Menghukum kepada kedua belah pihak untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng , masing- masing; - Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 2.865.000,00 ( dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) - Tergugat dKonpensi/Tergugat Rekonpensi sebesar Rp 2.865.000,00 ( dua juta delapan ratus enam puluh lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0538/Pdt.G/2021/PA.Pml
Statistik10625