Putusan PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA Nomor 59/Pid.Sus/2021/PN Tim |
|
Nomor | 59/Pid.Sus/2021/PN Tim |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA TIMIKA KABUPATEN MIMIKA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muh. Irsyad Hasyim |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sarmaida E.r. Lumban Tobing, Hakim Anggota Wara L.m. Sombolinggi |
Panitera | Panitera Pengganti: Veni Sara |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Salmon Yowei tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menyebarkan Informasi yang Ditujukan Untuk Menimbulkan Rasa Kebencian Atau Permusuhan Individu Dan/atau Kelompok Masyarakat Tertentu Berdasarkan Atas Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA)? sebagaimana dalam dakwaan tunggal 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit hp oppo warna merah dengan menggunakan pelindung kondom plastic dengan nomor IMEI 1: 8619800443266870 nomor IMEI 2: 861930044326862 dengan nama Akun Facebook Moncex Fiansina Jowei dengan URL Link: https;//m.facebook.com/storyphp?story_2698513960439395&id=100008424513112) dengan Nama email yoweimon@gmail.com dan Password Kawipi123; dirampas untuk Negara - 1 (satu) buah sim card nomor 081331355330; dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Tim.zip
- Download PDF
- 59/Pid.Sus/2021/PN_Tim.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.Sus/2021/PN Tim
Statistik277274