- Menyatakan Terdakwa I AMRI bin AHMAD, Terdakwa II KAMARUDDIN BIN NURDIN, Terdakwa III MAKMUR bin ABDUL MAJID, Terdakwa IV RUSLI bin SAGGANG dan Terdakwa V RAHMAT bin SAMANHUDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara bersama- sama mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar pasal 303? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing- masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 104 (seratus empat) lembar kartu yoker warna corak kuning- hitam merk ?BADIK?
Putusan PN BARRU Nomor 46/Pid.B/2021/PN Bar |
|
Nomor | 46/Pid.B/2021/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ronny Widodo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny, Hakim Anggota Rafiqah Fakhruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Salama, S.sos. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 1 (satu) lembar uang tunai pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah); 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); 2 (dua) lembar uang tunai pecahan Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah); 8 (delapan) lembar uang tunai pecahan Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah); 13 (tiga belas) lembar uang tunai pecahan Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); 3 (tiga) lembar uang tunai pecahan Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing- masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.B/2021/PN Bar
Statistik9610