- Menyatakan Terdakwa KADEK YULIANI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa KADEK YULIANI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :-------------------------------------------------------
- 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga Metamfetamina (shabu) dengan berat 17,24 (tujuh belas koma dua empat) gram Brutto atau 16,44 (enam belas koma empat empat) gram Netto (Kode C).
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 2 (dua) bendel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah handphone Merk Oppo dengan SIM Card No. 083117260400;
- 1 (satu) buah Kartu ATM Bank BCA No. 6019 0050 0256 5492.
- 1 (satu) buah plastik putih berisi 1 (satu) bungkusan kertas minyak yang didalamnya terdapat kue / jajan bali serta 2 (dua) paket / bungkusan warna putih berisi kristal bening diduga Metamfetamina (shabu) dengan berat masing-masing sebagai berikut :
- 1 (satu) paket / bungkusan warna putih berisi kristal bening diduga Metamfetamina (shabu) dengan berat 5,1 (lima koma satu) gram bruto atau 4,92 (empat koma sembilan dua) gram netto (Kode A)
- 1 (satu) paket / bungkusan warna putih berisi kristal bening diduga Metamfetamina (shabu) dengan berat 5,1 (lima koma satu) gram bruto atau 4,92 (empat koma sembilan dua) gram netto (Kode B).
- 1 (satu) buah handphone merk Aldo warna hitam dengan sim card No. 083114297000
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna hitam dengan nopol DK 6217 UK beserta kunci kontak.
Putusan PN SINGARAJA Nomor 175/Pid.Sus/2020/PN Sgr |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2020/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Karang Anggayasa |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Nyoman Dipa Rudiana, Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gede Sudiarsa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ---------------------------------- Bahwa barang bukti tersebut telah disisihkan seberat 0,05 gram netto untuk dilakukan pemeriksaan labfor, jumlah total setelah disisihkan 16,39 gram netto, selanjutnya sisa barang bukti tersebut disegel untuk dipergunakan dalam pembuktian dipersidangan. Dirampas untuk Negara, untuk dimusnahkan. Dirampas untuk dimusnahkan. Atau total barang bukti diduga narkotika berupa metamfetamina (shabu) yang dilakukan penyitaan adalah sebanyak 2 (dua) paket / bungkusan warna putih berisi shabu dengan berat keseluruhan 10,2 (sepuluh koma dua) gram Brutto atau 9,84 (sembilan koma delapan empat) gram Netto Dipergunakan dalam perkara lain an. terdakwa Putu Sukrada alias Tamblang Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2020/PN Sgr
Statistik380