- Menyatakan Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut menurut hukum;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara agama Hindu pada tanggal 7 April 2011 bertempat di Kabupaten Buleleng, dan kemudian perkawinan tersebut dicatatkan pada tanggal 1 Desember 2014, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5108-KW-01122014-0057, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 11 Desember 2015, oleh karenanya Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara agama Hindu pada tanggal 7 April 2011, bertempat di Kabupaten Buleleng, dan kemudian perkawinan tersebut dicatatkan pada tanggal 1 Desember 2014, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5108-KW-01122014-0057, yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng pada tanggal 11 Desember 2015, adalah putus karena perceraian;
- Menyatakan anak Penggugat dan Tergugat yang bernama Ni Luh Kristina Pramesti Hary Shanti, jenis kelamin perempuan, lahir di Buleleng pada tanggal 09 April 2014, tetap dalam penguasaan Tergugat namun tetap memberikan kesempatan kepada Penggugat sebagai ibu kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mendaftarkan putusan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng selama 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah 872.000,00 (delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah).
Putusan PN SINGARAJA Nomor 594/Pdt.G/2020/PN Sgr |
|
Nomor | 594/Pdt.G/2020/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota A.a. Ayu Merta Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 594/Pdt.G/2020/PN Sgr
Statistik790