- 1 (satu) buah HP Nokia warna Hitam dengan sim card nomor 081998913526;
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam yang didalamnya berisikan:
- 1 (satu) buah bekas kulit rokok sampoerna mild yang didalamnya berisikan:
- 1 (satu) paket plastik klip bening berisi kristal bening diduga Metamfetamina (shabu) dengan berat 0,46 (nol koma empat enam) gram Brutto atau 0,29 (nol koma dua sembilan) gram Netto (Kode A);
- 2 (dua) buah pipa kaca;
- 3 (tiga) buah potongan pipet;
- 7 (tujuh) paket plastik klip bening berisi kristal bening diduga Metamfetamina (shabu) dengan berat keseluruhan 7,3 (tujuh koma tiga) gram Brutto atau 6,11 (enam koma satu satu) gram Netto (Kode B.1 s/d B.7) yang dibungkus tisu warna putih;
- 2 (dua) bundel plastik klip kosong;
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi potongan pipet.
- 1 (satu) buah kantong kresek warna hitam yang didalamnya berisikan:
- 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah kresek warna hitam yang berisi plastik klip kosong dan potongan pipet serta 1 (satu) bundel pipet warna putih.
- 1 (satu) buah alat isap (bong);
Putusan PN SINGARAJA Nomor 156/Pid.Sus/2020/PN Sgr |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2020/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota A.a. Ayu Merta Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Kadek Darna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa ANDIKA RAGHUTAMA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki dan menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2020/PN Sgr
Statistik750