- 1 (satu) unit Laptop Merk Hewlett Packard warna hitam dengan Serial Number 5CG339403H dengan kapasitas Harddisk 500 GB;
- 1 (satu) buah smartphone merk iPhone 6 Model A 1586 warna silver metalik dengan IMEI 359226060786330;
- 1 (satu) buah Flash Disk/USB Merk SanDisk tipe cruzer blade warna kombinasi hitam dan dengan Serial Number fisik BH1504244108 dengan kapasitas 4 GB;
- 1 (satu) buah Flash Disk/USB warna kombinasi hitam dan merah, merek SanDisk tipe/model SanDisk Cruzer Blade USB Device serial number 2006087710A73F20BF4 dengan kapasitas 4 GB;
- 1 (satu) buah Flashdisk berbentuk pena tanpa merk dengan logo PANDI berwarna silver;
- Dokumen pendaftaran website www.tvstreaming.web.id ;
- 1 (satu) buah Dokumen berupa Perjanjian Kemitraan PANDI antara PANDI dengan PT. Digital Registra Nomor 026.01/PANDI-DIGITAL REGISTRA/CHAIRMAN/IX/2012 tanggal 17 September 2012 ;
- 1 (satu) buah Dokumen Surat PKS antara PT. Digital Registra dan CV. Indonetmedia Corporation tanggal 12 November 2012 ;
Putusan PN SINGARAJA Nomor 182/Pid.Sus/2020/PN Sgr |
|
Nomor | 182/Pid.Sus/2020/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota A.a. Ayu Merta Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Putu Ika Wijakusumariasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa KETUT ERA SUPRIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; 4. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 182/Pid.Sus/2020/PN Sgr
Statistik3370