- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut agama Hindu pada tanggal 10 Januari 2002 dihadapan Pemuka Agama Hindu yang bernama Jro Mangku Diten, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. 299/WNI/Kbt/2005 tanggal 19 Desember 2005 yang tercatat pada Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng adalah perkawinan yang sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan anak hasil perkawinan Penggugat dan Tergugat yaitu PUTU SUJANA, laki-laki, lahir pada tanggal 17 Juni 2002 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 591/IST/KBT/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng, KADEK ARI PRASETIA UDAYANA, laki-laki, lahir pada tanggal 3 Januari 2005 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 592/Ist/Kbt/2005 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng dan KOMANG SINDI MERLINA, perempuan, lahir pada tanggal 8 Mei 2010 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 69/Ist/Kbt/2010 yang dikeluarkan oleh Dinas Pencatatan Sipil Kabupaten Buleleng berada dalam penguasaan Penggugat dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat sebagai ibu kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Singaraja dan Para Pihak untuk mengirimkan atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk itu mengirimkan satu helai salinan putusan dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap agar dapat diterbitkan Akta Perceraian bagi Penggugat dan Tergugat;
Putusan PN SINGARAJA Nomor 641/Pdt.G/2020/PN Sgr |
|
Nomor | 641/Pdt.G/2020/PN Sgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SINGARAJA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A.a. Sagung Yuni Wulantrisna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Gede Trisnajaya Susila, Br Hakim Anggota A.a. Ayu Merta Dewi |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Dunia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.222.000,00 (satu juta dua ratus dua puluh dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Januari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Januari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 641/Pdt.G/2020/PN Sgr
Statistik800