- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 1 Oktober 2018, dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Jro Bayan Rianti, dilaksanakan di rumah Penggugat di Banjar Mangguh, Desa Mangguh, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5106-KW-29012019-0003, tanggal 29 Januari 2019, dimana Penggugat berkedudukan sebagai Purusa dan Tergugat berkedudukan sebagai Predana adalah sah dan putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak wajib untuk melaporkan kepada Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan Pengadilan tentang perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap agar Pejabat Pencatatan Sipil pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli mencatat perceraian tersebut dalam register akta perceraian sehingga dapat diterbitkan Kutipan Akta Perceraian;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp572.000,- (lima ratus tujuh puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 14/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 14/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a. Raka Heryawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 16 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 14/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 14/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik3720