- Menyatakan Terdakwa DENIS DAYATULOH bin DARTO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan yang dilakukan beberapa kali sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Dusbook Hp Merk OPPO type Reno 5 warna hitam, No. IMEI 1: 865755055446432, No. IMEI 2: 865755055446424;
- 1 (satu) buah Hp Merk OPPO type Reno 5 warna hitam, No. IMEI 1: 865755055446432, No. IMEI 2: 865755055446424;
- 1 (satu) lembar print out bukti invoice pembelian Hp Merk REDMI type Note 10 warna Gradient Bronze, No. IMEI 1: 864496055148600, No. IMEI 2: 864496055148618;
- 1 (satu) buah Hp merk Hp Merk REDMI type Note 10 warna Gradient Bronze, No. IMEI 1: 864496055148600, No. IMEI 2: 864496055148618;
- 1 (satu) buah Dusbook Hp merk Hp Merk REDMI type Note 10 warna Gradient Bronze, No. IMEI 1: 864496055148600, No. IMEI 2: 864496055148618;
- 1 (satu) buah Tablet Merk ADVAN warna Silver, No. IMEI 1: 355452091731020, No. IMEI 2: 35542093031023;
- Uang tunai sejumlah Rp. 282.000,00 (dua ratus delapan puluh dia ribu rupiah);
- 1 (satu) bendel bukti print out percakapan via Aplikasi pesan Whatsapp antara sdr. Vandika Syach Ramadhani Bin Basuki Widodo dengan terdakwa
- 1 (satu) bendel bukti print out percakapan via Aplikasi pesan Whatsapp antara sdr. Tunjung Bayu Murdoko Bin Sucipto dengan terdakwa
Putusan PN PONOROGO Nomor 120/Pid.B/2021/PN Png |
|
Nomor | 120/Pid.B/2021/PN Png |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PONOROGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tri Mulyanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Harries Konstituanto, Br Hakim Anggota Fajar Pramono |
Panitera | Panitera Pengganti: Arief Mustaqim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembaikan kepada sdr. Vandika Syach Ramadhani Bin Basuki Widodo Dikembalikan kepada sdr. Tunjung Bayu Murdoko Bin Sucipto Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada sdr. Fredi Septian Bin Suyadi Terlampir dalam berkas perkara 6.Membebankan supaya Terdakwa membayar biaya perkara dalam perkara ini sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.B/2021/PN Png
Statistik943