Putusan PN BANGLI Nomor 120/Pdt.G/2020/PN Bli |
|
Nomor | 120/Pdt.G/2020/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: A.a. Raka Heryawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; - Ni Putu Intan Purnama Dewi, jenis kelamin perempuan, yang lahir pada tanggal 1 Maret 2018, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-06062018-0014 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 6 Juni 2018, diberikan kepada Penggugat selaku ibu kandungnya, dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan pada pihak Tergugat selaku ayah kandungnya untuk dapat bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut sewaktu-waktu tanpa halangan dari pihak manapun; - I Kadek Bagas Dwinata Saputra, Jenis Kelamin Laki-laki, yang lahir pada tanggal 25 Desember 2019, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LU-10022020-0006 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 10 Februari 2020, diberikan kepada Tergugat selaku ayah kandungnya, dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan pada pihak Penggugat selaku ibu kandungnya untuk dapat bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut sewaktu-waktu tanpa halangan dari pihak manapun; 5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 8. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 1 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 120/Pdt.G/2020/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 120/Pdt.G/2020/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pdt.G/2020/PN Bli
Statistik12857