- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan berdasarkan tata cara agama Hindu pada tanggal 26 Oktober 2004 sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 285/TEMBUKU/WNI/2008 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 24 November 2008 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang hak asuh atas anak-anak sah Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- A. A. GEDE PUTRAKA ANANDA WIBAWA, laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 12 Juli 2005 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4264/IST/BGL/WNI/2008 yang dikeluarkan di Bangli pada tanggal 29 Juni 2020;
- A. A. AYU DINDA RATNA PRAMESTI, perempuan, lahir di Bangli pada tanggal 05 Juli 2008 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 4265/IST/BGL/WNI/2008 yang dikeluarkan di Bangli pada tanggal 24 November 2008; dan
- ANAK AGUNG AYU DINAR LISTIA PRATITHA, perempuan, lahir di Denpasar tanggal 04 Juli 2011 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 2134/IST/BGL/WNI/2011 yang dikeluarkan di Bangli pada tanggal 21 September 2011;
Putusan PN BANGLI Nomor 115/Pdt.G/2020/PN Bli |
|
Nomor | 115/Pdt.G/2020/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: Pande Putu Suwedana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
dengan ketentuan pemberian hak asuh tersebut dilakukan dengan kewajiban untuk tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku ayah untuk memberikan kasih sayang kepada anak-anak tersebut; 4. Menghukum Tergugat untuk membayar kewajiban atas biaya pemeliharaan dan pendidikan terhadap ke-3 (tiga) anak dengan memberikan bantuan uang sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) setiap bulannya sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri segera sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap; 5. Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut; 6. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 115/Pdt.G/2020/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 115/Pdt.G/2020/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 115/Pdt.G/2020/PN Bli
Statistik10235