- Gede Nathan Idantara, yang lahir pada tanggal 23 Januari 2015, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran nomor: 5106-LT-22102015-0021 tanggal 22 Oktober 2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Made Honesty Queen Idantara, yang lahir pada tanggal 31 Maret 2016, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran nomor: 5106-LT-22082016-0066 tanggal 23 Agustus 2016 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; dan
- Komang Dhira Idantara, yang lahir pada tanggal 4 Oktober 2018, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran nomor: 5106-LT-13122018-0011 tanggal 17 Desember 2018 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
Putusan PN BANGLI Nomor 15/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: Pande Putu Suwedana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan hukum bahwa ikatan Perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 1 September 2014, dipuput oleh Pemuka Agama Hindu yang bernama I Gusti Mangku Rupa, dilaksanakan di rumah Tergugat di Banjar Lampu, Desa Catur, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5106 ? KW ? 23092014 ? 0003, Tanggal 23 September 2014 adalah sah dan putus karena Perceraian; 3. Menyatakan bahwa hak asuh terhadap anak yang bernama: Diberikan kepada Tergugat selaku ayah kandungnya, dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan pada pihak Penggugat selaku Ibu kandungnya untuk dapat bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak-anak tersebut sewaktu-waktu tanpa halangan dari pihak manapun; 4. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp. 395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 31 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik4810