Putusan PN SANGATTA Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2020/PN Sgt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SANGATTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Yulanto Prafifto Utomo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alexander H. Banjarnahor, Hakim Anggota Dhimas Tetuko Kusumo |
Panitera | Hj. Erlynda.s.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1.Menyatakan bahwa Terdakwa Rizaldy Saputra Als Aldy Bin Muhammad Rahmat tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pemufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu ;2.Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut, maka Terdakwa akan menjalani selama 2 (dua) bulan penjara ;3.Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4.Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5.Menetapkan bahwa barang bukti berupa :-1 (satu) buah bungkus rokok magnum mild tempat menyimpan shabu;Tetap dalam penyitaan untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Rifqi Ashfila Als Rifqi Bin Dahlan Takka;-1 (satu) poket narkotika jenis shabu seberat 0,44 (nol koma empat puluh empat) gram beserta plastiknya;-1 (satu) buah Handpone Merk vivo warna hitam dengan nomor imei: 869752043106695 dan nomor sim card 082358656358 dan 082353384301;Seluruhnya dimusnahkan; -1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nopol KT 2454 JI;Dikembalikan kepada Terdakwa Rizaldy Saputra Als Aldy Bin Muhammad Rahmat;6.Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2020/PN_Sgt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2020/PN Sgt
Statistik4031