- BKC HT SKM merek ?EXCELLENT? sebanyak 299 karton @ 8 bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang yang dilekati pita cukai diduga bekas;
- BKC HT SKM merek ?ABSOLUTE ARENA? sebanyak 76 karton @ 8 bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang dilekati pita cukai diduga bekas;
- BKC HT SKM merek ?FREND? sebanyak 185 karton @ 8 bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan personailsasinya;
- BKC HT SKM merek ?FREND? sebanyak 184 karton @ 8 bal @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang yang dilekati pita cukai tidak sesuai dengan personailsasinya.
- Kartu ATM BCA nomor 5307 9520 3995 3105;
- 1 (satu) buah printer untuk mencetak surat jalan CV. Parama Nusantara Gemilang;
- 1 (satu) box kertas kosong untuk membuat SuraSt Jalan milik CV. Parama Nusantara Gemilang.
- 1 (satu) buah Truk wing boks nopol L 8044 UL beserta STNK;
- Truk Boks Mitsubishi nopol B 9233 PXS beserta STNK;
- 1 (satu) buah Truk Boks Mitsubishi nopol B 9716 BXR beserta STNK;
- Surat jalan nomor 000315/PNG/SJ/IV/2020 Tanggal 23 April 2020;
- Surat jalan nomor 000317/PNG/SJ/IV/2020 Tanggal 24 April 2020;
- 1 (satu) berkas Dokumen Perijinan ekspedisi CV. Parama Nusantara Gemilang meliputi :
- Surat Keterangan Terdaftar nomor S-9895KT / WPJ.24 / KP.0103 / 2018 tanggal 15 Oktober 2018.
- Nomor Induk Berusaha No. 8120211083813 Tanggal 31 Oktober 2018
- Izin Usaha tanggal 31 Oktober 2018.
- Notifikasi Perijinan dan Fasilitas.
- Surat Pernyataan Kesediaan Mematuhi Dan Menyelesaikan Perijinan Prasarana Usaha tanggal 31 Oktober 2018.
Putusan PN SIDOARJO Nomor 377/Pid.B/2021/PN SDA |
|
Nomor | 377/Pid.B/2021/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Kepabeanan |
Kata Kunci | Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Pambudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Joedi Prajitno, Hakim Anggota Muhammad |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Utami |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1.Menyatakan Terdakwa ANDI PRASTYA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?CUKAI? 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANDI PRASTYA tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 4 (empat) Bulan dan membayar denda sebesar 2 X Rp. 6.521.249.280,00 (enam milyar lima ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu dua ratus delapan puluh rupiah) = Rp.13.042.498.560,00 (tiga belas milyar empat puluh dua juta empar ratus Sembilan puluh delapan ribu lima ratus enam puluh rupiah, Jika Terdakwa tidak membayar denda paling lama waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa, dan kemudian dilelang untuk membayar denda, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka Terdakwa dijatuhkan hukuman kurungan pengganti denda selama 3 (tiga) bulan. 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintah agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN. DIKEMBALIKAN KEPADA Sdr. AHMAD ZAINURI DIKEMBALIKAN KEPADA Sdr. WIRA GAPEN DIKEMBALIKAN KEPADA Sdr. DARELL VICTORIA TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA. DIKEMBALIKAN KEPADA Sdr. TERDAKWA ANDI PRASTYANo 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah ). |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 377/Pid.B/2021/PN SDA
Statistik1310