Putusan PN SIDOARJO Nomor 1042/Pid.Sus/2020/PN SDA |
|
Nomor | 1042/Pid.Sus/2020/PN SDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Joedi Prajitno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dameria Frisella Simanjuntak, Hakim Anggota Teguh Sarosa |
Panitera | Panitera Pengganti: Nunik Apriani Is. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan terdakwa Denny Lustiono alias Embek bin Khusnul terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan kesatu Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana selama 6 (enam) tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana selama 3 (tiga) bulan penjara; 3. Menyatakan lamanya terdakwa berada didalam masa penangkapan dan masa penahanan dikurangkan segenapnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada didalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 11 (sebelas) poket narkotika jenis sabu berat kotor 2.66 (dua koma enam puluh enam) gram beserta bungkusnya; - 1 (satu) buah pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram beserta pipetnya; - 1 (satu) buah alat hisap/ bong; - 1 (satu) buah skrop plastik; - 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver; - 4 (empat) bungkus klip kosong; - 1 (satu) buah Hp merk Vivo warna silver beserta simcard-nya; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1042/Pid.Sus/2020/PN SDA
Statistik260