- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- .Menyatakan hukum Para Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar janji (wanprestasi), tidak memenuhi isi surat perjanjian tertanggal 28 Agustus 2018, Yaitu:
- Tidak dipenuhinya kewajiban pengurusan ijin perusahaan/pabrik dalam waktu 3 bulan.
- Tidak dipenuhinya kewajiban oleh Tergugat II untuk mendapatkan dan menjamin ketersediaan bahan baku cocopeat di Pabrik paling sedikit 400 ton sebulan.
- Tidak dipenuhinya kewajiban oleh Tergugat I untuk memproduksi Cocopeat Balok minimal 400 ton per Bulan.
- Tidak dipenuhinya kewajiban oleh Para Tergugat untuk mencicil kewajiban pembelian mesin dan pengembalian Modal tunai yang seharusnya dibayarkan setiap tanggal 25 setiap bulannya.
- Telah dilanggarnya kewajiban untuk menjual produksi cocopeat balok harus melalui Penggugat selaku Pihak Kedua (Penjual). Dan ternyata telah dijual tanpa sepengetahuan atau tanpa melalui Penggugat .
Putusan PN NEGARA Nomor 108/Pdt.G/2019/PN Nga |
|
Nomor | 108/Pdt.G/2019/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryuning Respanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Hasanuddin Hefni, Br Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Komang Ayu Sucitawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA 3. Menyatakan hukum Surat Perjanjian (letter of agreement) yang dibuat antara Penggugat dan Para Tergugat tertanggal 28 Agustus 2018 adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya. 4. Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan/mengembalikan Investasi Penggugat berupa 2 buah mesin AYAKAN, 2 buah Mesin PRESS dan 1 buah mesin FORKLIFT kepada PENGGUGAT bila perlu dengan bantuan alat-alat Negara/Kepolisian. 5.Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan dana pinjaman tunai total sebesar Rp. 296.000.000,- (dua ratus sembilan puluh enam juta rupiah) kepada Penggugat; 6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.941.000,00 (Sembilan ratus empat puluh satu ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 12 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 108/Pdt.G/2019/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 108/Pdt.G/2019/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pdt.G/2019/PN Nga
Statistik14160