- Menyatakan Terdakwa HAWARI Als. ARI BIN SAPTURI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sejumlah Rp 198.616.000 (seratus sembilan puluh delapan juta enam ratus enam belas ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 60 slop @ 10 bungkus@20 batang rokok merk SOLID tanpa dilekati pita cukai;
- 130 slop @ 10 bungkus@20 batang rokok merk GREND LIGHT tanpa dilekati pita cukai;
- 40 slop @ 10 bungkus@16 batang rokok merk MILO hitam tanpa dilekati pita cukai;
- 80 slop @ 10 bungkus@16 batang rokok merk CN tanpa dilekati pita cukai;
- 67 slop @ 10 bungkus@20 batang rokok merk S3 tanpa dilekati pita cukai;
- 653 slop @ 10 bungkus@20 batang rokok merk STILL tanpa dilekati pita cukai;
- 80 slop @ 10 bungkus@20 batang rokok merk SEVEN tanpa dilekati pita cukai;
- 80 slop @ 10 bungkus@20 batang rokok merk GREND tanpa dilekati pita cukai;
- 80 slop @ 10 bungkus@20 batang rokok merk GRAND tanpa dilekati pita cukai;
- 40 slop @ 10 bungkus@16 batang rokok merk MILO Hitam tanpa dilekati pita cukai;
- 80 slop @ 10 bungkus@16 batang rokok merk MILO Putih tanpa dilekati pita cukai;
- 1 (satu) buah Handphone merk Nokia;
- 1 (satu) unit mobil Toyota New Avanza warna putih denganNo.Pol. DK 1933 UV beserta STNK dan kunci;
- 1 (satu) unit mobil Suzuki APV warna hitam dengan No.Pol. DK 831 WE beserta STNK dan Kunci;
Putusan PN NEGARA Nomor 146/Pid.Sus/2019/PN Nga |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2019/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Hasanuddin Hefni, Br Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Sutrisna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara Cq. Bea Cukai. Dikembalikan kepada Terdakwa HAWARI Als. ARI BIN SAPTURI. Dikembalikan kepada Saksi I Made Juliarta; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 146/Pid.Sus/2019/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 146/Pid.Sus/2019/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2019/PN Nga
Statistik9024