- Menyatakan Terdakwa I PUTU SUGIARTANA tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menggadaikan benda yang menjadi objek jaminan Fidusia yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis dari Penerima Fidusia? sebagaimana dalam dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- Foto copy dokumen perjanjian pembiayaan dengan Nomor 050715200458/Dps tanggal 31 Maret 2015 atas nama I Putu Sugiartana;
- Fotocopy akta jaminan fidusia Nomor 134 tanggal 16 April 2015 yang dibuat di Notaris Ngurah Mirah Terwahyuni, SH.,MKn yang berkedudukan di Bali dan telah didaftarkan ke Kantor Kementerian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Bali;
- Foto copy sertifikat jaminan fidusia Nomor W20.00043747.AH.0501 tanggal 24 April 2015 atas nama I Putu Sugiartana;
- Foto copy Nomor BPKB mobil;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 145/Pid.B/2019/PN Nga |
|
Nomor | 145/Pid.B/2019/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Hasanuddin Hefni, Br Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Made Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada PT. ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE.Tbk melalui saksi I MADE OKA ARIMBAWA NEGARA, Amd; |
Tanggal Musyawarah | 17 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 145/Pid.B/2019/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 145/Pid.B/2019/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 145/Pid.B/2019/PN Nga
Statistik10553