- Menyatakan Terdakwa I PUTU SUARTIKA Alias APEL tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan Permufakatan Jahat Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki Narkotika Golongan I bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan KESATUPenuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) buah buah plastik bening yang berisi serbuk Kristal bening yang diduga sabu dengan berat 0,70 gram netto,
- 1 (satu) buah HP merk Haier ANDROMAX warna Gold;
- 1 (satu) buah HP Merk ALDO warna hijau;
- 1 (satu) buah bong (alat isap sabu);
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah potongan pipet plastic warna putih;
- 1 (satu) buah dompet kain warna merah;
Putusan PN NEGARA Nomor 132/Pid.Sus/2019/PN Nga |
|
Nomor | 132/Pid.Sus/2019/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benny Octavianus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan, Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Rif'an Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa I Komang Ardiawan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 132/Pid.Sus/2019/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 132/Pid.Sus/2019/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 132/Pid.Sus/2019/PN Nga
Statistik10038