- Menyatakan Terdakwa I GUSTI NGURAH KOMANG JULI PERMANA ALIAS PULI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Mempergunakan Senjata Tajam dan Penganiayaan mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan Komulatif Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bilah kerambit atau pisau genggam dengan bentuk melengkung dan gagang terbuat dari kayu;
- 1 (satu) buah baju kaos oblong warna hitam dengan noda darah dalam keadaan robek pada bagian perut sebelah kanan dengan panjang 4 cm;
- 1 (satu) buah celana pendek warna hitam dengan strip abu-abu dan putih;
- 1 (satu) buah celana kolor warna putih motif daun warna abu-abu hitam dengan noda darah;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat warna putih Nomor Polisi DK 2541 HP dengan Noka : MH1JF21108K048775 da Nosin : JF21E1048694, beserta kunci kontaknya
- 1 (satu) lembar STNKB (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) No. 16987552.B No. Registrasi : DK-2541 HP, Nama Pemilik : I KETUT SUKANTRA;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 134/Pid.B/2019/PN Nga |
|
Nomor | 134/Pid.B/2019/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Hasanuddin Hefni |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan, Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Made Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 134/Pid.B/2019/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 134/Pid.B/2019/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 134/Pid.B/2019/PN Nga
Statistik8621