- Menyatakan Terdakwa I. MOCH. SA?ET dan Terdakwa II. MADEN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) Slop rokok U Mild
- 3 (tiga) slop rokok Magnum
- 1 (satu) buah Mukenah
- 1 (satu) buah kain songket warna Ungu
- 1 (satu) buah jaket warna Merah Hitam
- 2 (dua) buah karung plastik warna Putih
- Uang tunai sebesar Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah)
- 1 (satu) buah kain endek warna Kuning
- 1 (satu) buah kain endek warna Merah
- 1 (satu) buah kain endek warna Hijau
- 2 (dua) buah karung plastik warna Putih
- 1 (satu) buah penanak nasi merk Vorte
- 1 (satu) buah panci kecil
- 4 (empat) buah piring
- 1 (satu) buah tas kecil warna hitam
- 1 (satu) buah topi warna Coklat
- 1 (satu) buah masker warna Biru
- 1 (satu) buah obeng warna Merah
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Jenis Honda Beat warna Merah Putih dengan No.Pol P 5339 UE beserta STNK dan Kuncinya
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia warna hitam
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 137/Pid.B/2019/PN Nga |
|
Nomor | 137/Pid.B/2019/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alfan Firdauzi Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Hasanuddin Hefni, Br Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji |
Panitera | Panitera Pengganti: Rif'an Fadli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban I MADE SUDANA, SE.; Dikembalikan kepada terdakwa MOCH SA?ET; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/Pid.B/2019/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 137/Pid.B/2019/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 137/Pid.B/2019/PN Nga
Statistik7334