- Menyatakan Terdakwa BAMBANG SUARSO, S.H. tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan? sebagaimana dalam dakwaan Pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa;
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Uang Muka Atas Ganti Rugi Perkara Eksekusi nomor : 1/Pdt.Eks/2018/PN Nga sejumlah Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi Pembayaran Uang Muka Atas Ganti Rugi Perkara Eksekusi nomor : 1/Pdt.Eks/2018/PN Nga, tertanggal 15 Agustus 2018 sejumlah Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi tahap ketiga Ganti Rugi Perkara Eksekusi nomor : 1/Pdt.Eks/2018/PN Nga, tertanggal 20 September 2018, sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar Kwitansi biaya pembayaran tahap ke empat Ganti Rugi Perkara Eksekusi nomor : 1/Pdt.Eks/2018/PN Nga, tertanggal 30 Nopember 2018, sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
- 1 (satu) lembar kwitansi pencicilan tanah an. AISAH, sejumlah Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) tertanggal 14 Agustus 2018;
- 1 (satu) lembar Kwitansi pencicilan tanah dari ISMAIL, sejumlah Rp. 49.000.000,- (empat puluh sembilan juta rupiah) tertanggal 17 September 2018;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari BAMBANG SUARSO, SH., tertanggal 18 April 2019;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Damai tertanggal 12 Agustus 2019, dengan hasil perjanjian ?Bahwa memang benar pihak pertama mengakui uang yang diterima oleh pihak kedua sebesar Rp.54.000.000,- ( lima puluh empat juta) adalah merupakan fee (jasa) dari Pengacara ( ADVOKAT)?;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian Damai tertanggal 12 Agustus 2019 yang isinya ?pihak pertama dan pihak kedua sepakat membuat perjanjian damai atas masalah penggelapan uang yang dilakukan oleh pihak kedua (BAMBANG SUARSO, SH) terhadap pihak pertama (ISMAIL);
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN NEGARA Nomor 121/Pid.B/2019/PN Nga |
|
Nomor | 121/Pid.B/2019/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fakhrudin Said Ngaji |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Hasanuddin Hefni, Br Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: I Gede Suparsadha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi Ni Putu Suryati Iriani; Dikembalikan kepada saksi Ismail; |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 121/Pid.B/2019/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 121/Pid.B/2019/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 121/Pid.B/2019/PN Nga
Statistik11633