- Menyatakan Terdakwa Rubiah tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard? sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Bintang Dua Mustika Dewa jumlah 15 (lima belas) sachet;
- Kopi Kuat King Jantan X jumlah 3 (tiga) bungkus;
- Obaku Serbuk jumlah 17 (tujuh belas) sachet
- Buaya Jantan jumlah 26 (dua puluh enam) sachet;
- Tawon Liar Kapsul jumlah 29 (dua puluh Sembilan) sachet
- Ramuan Tradisional Madura jumlah 2 (dua) kotak
- Africa Black Ant jumlah 8 (delapan) bungkus
- Jamu Tradisional Pak Kumis jumlah 9 (Sembilan) botol;
- Mahkota Raga jumlah 24 (dua puluh empat) sachet
- Pak?E Tole jumlah 2 (dua) botol;
- Montalin jumlah 10 (sepuluh) sachet
- Obaku Kapsul jumlah 25 (dua puluh lima) sachet
- Kopi Rempah Beruang jumlah 2 (dua) sachet
- Cobra-x jumlah 18 (delapan belas) sachet
- BusurApi jumlah 23 (dua puluh tiga) sachet
- Urat Madu jumlah 32 (tiga puluh dua) sachet
- Super Kecetit jumlah 35 (tiga puluh lima) sachet
- Pil Anti Sakit Gigi Pak Tani jumlah 29 (dua puluh sembilan) sachet
- Pepet Wangi Kresno jumlah 4 (empat) sachet;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN NEGARA Nomor 136/Pid.Sus/2019/PN Nga |
|
Nomor | 136/Pid.Sus/2019/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haryuning Respanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Mohammad Hasanuddin Hefni, Br Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Syarifah Rohmatulloh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 136/Pid.Sus/2019/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 136/Pid.Sus/2019/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 136/Pid.Sus/2019/PN Nga
Statistik8238