Putusan PN RABA BIMA Nomor 48/Pid.Sus/2021/PN RBI |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2021/PN RBI |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RABA BIMA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Frans Kornelisen |
Hakim Anggota | Muh. Imam Irsyad, Horas El Cairo Purba |
Panitera | M. Arifuad |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :Menyatakan Terdakwa SARJAN Alias NIKO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Penuntut Umum ;Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu miliar) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;Menetapkan barang bukti berupa :25 (dua puluh lima) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal sabu dengan berat bersih / netto 30,95 (tiga puluh koma Sembilan lima) gram yang telah disisihkan seberta 0,25 (nol koma dua lima) gram untuk uji laboratorium dan seberat 29,70 (dua puluh Sembilan koma tujuh puluh) gram telah dimusnahkan pada tahap penyidikan sehingga sisa barang bukti tinggal seberat 1 (satu) gram ;2 (dua) bungkus plastic klip bening ;3 (tiga) buah bong alat hisap sabu ;5 (lima) buah korek api gas ;1 (satu) buah gunting ;1 (satu) buah HP Samsung warna putih ;3 (tiga) buah potongan pipet plastik ;1 (satu) buah jaket warna biru ;1 (satu) buah baju warna biru ;1 (satu) buah plastic kresek warna hitam ;1 (satu) buah amplop warna putih ;1 (satu) buah gunting besi ;1 (satu) buah bungkusan rokok Sampoerna Mild ;Dirampas untuk dimusnahkan ;Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pid.Sus/2021/PN_RBI.zip
- Download PDF
- 48/Pid.Sus/2021/PN_RBI.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pid.Sus/2021/PN RBI
Statistik4411