Putusan PN BANGLI Nomor 50/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 50/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Supadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek; 3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungan secara Adat Bali dan Agama Hindu pada tanggal 24 Agustus 1999 di Banjar Tanggahan Talang Jiwa, Desa Demulih, Kecamatan Susut, Kabupaten Bangli, berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 41/SST/2006 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Bangli tanggal 13 Februari 2006, adalah sah dan putus karena perceraian; 4. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 3 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 50/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik5732