Putusan PN BANGLI Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Kristanto Utoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirotul Azizah, Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Putu Cahya Trisyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan yang dilakukan oleh Penggugat dengan Tergugat menurut tata cara adat dan Agama Hindu di Bali pada tanggal 31 Oktober 2009 yang dilangsungkan di rumah Tergugat yang beralamat di Br. Kendal, Ds. Songan B, Kec. Kintamani, Kab. Bangli dimana Penggugat berkedudukan sebagai Predana dan Tergugat berkedudukan sebagai Purusa serta telah didaftarkan dan dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 10 Oktober tahun 2016 sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5106-KW-10102016-0019 dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 10 Oktober tahun 2016 adalah sah dan putus karena perceraian; 4. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 820.000,00 (delapan ratus dua puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 48/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 48/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik4310