- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sah menurut undang-undang yang berlaku;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan dihadapan pemuka Agama Hindu yang bernama Jro Mangku Gede Sandi, pada tanggal 23 April 2012, Penggugat berkedudukan sebagai predana sedangkan Tergugat berkedudukan sebagai purusa dan telah dicatatkan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5106-KW-18082014-0031 pada tanggal 11 Agustus 2014, yang dikeluarkan pada tanggal 23 Juni 2016 oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli adalah putus karena perceraian;
- Menetapkan menurut hukum Penggugat sebagai pengasuh terhadap anak yang lahir dari perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang bernama: Ni Putu Githa Putri Handayani, umur: 7 Tahun, lahir di Bangli pada tanggal 12 Juni 2013 dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 5106-LT-18082014-0054, yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 23 Juni 2016, dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang sebagai seorang bapak kepada anak tersebut tanpa halangan dari pihak manapun;
- Memerintahkan Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp905.000,- (sembilan ratus lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 26/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amirotul Azizah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roni Eko Susanto, Br Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Nyoman Supadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 16 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik2513