Putusan PN BANGLI Nomor 22/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 22/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 4 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Edo Kristanto Utoyo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Amirotul Azizah, Hakim Anggota Anak Agung Ngurah Oka Nata Raja |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Ketut Asa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan secara hukum perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan menurut Agama Hindu dan berdasarkan tata cara Adat Bali pada tanggal 2 September 2016, dimana perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 29 September 2016 berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5106-KW-29092016-0021 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli tertanggal 29 September 2016, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 3. Menyatakan bahwa hak asuh terhadap anak yang bernama: - I Dewa Ayu Indah Nirmala Iswari, Jenis Kelamin Perempuan, Lahir di Gianyar pada tanggal 13 Maret 2017, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor.5106-LT-02082017-0020 yang dikeluarkan oleh Pejabat Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli tertanggal 1 Juli 2019; Diberikan kepada Penggugat selaku ibu kandungnya, dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan pada pihak Tergugat selaku ayah kandungnya untuk dapat bertemu, memberikan nafkah, dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut sewaktu-waktu tanpa halangan dari pihak manapun; 4. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraian ini paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu; 5. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli untuk dicatat dalam buku yang disediakan untuk itu; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditaksir sejumlah Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 22/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 22/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik7228