Putusan PN BANGLI Nomor 54/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 12 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Amirotul Azizah |
Panitera | Panitera Pengganti: Luh Putu Cahya Trisyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir; 2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek; 3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan di rumah Penggugat yang beralamat di Banjar Guliang Kangin, Desa Tamanbali, Kecamatan Bangli, Kabupaten Bangli, secara Adat Agama Hindu di Bali pada tanggal 13 April 2018, yang dipuput oleh pemuka Agama Hindu yang bernama Dewa Made Darma Mangku, dimana Penggugat berkedudukan sebagai Purusa dan Tergugat berkedudukan sebagai Predana, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan, Nomor : 5106-KW-11102018-0009, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 11 Oktober 2018, adalah sah dan putus karena perceraian; 4. Menyatakan bahwa hak asuh terhadap anak yang bernama: - DESAK AYU NILAM TRESNA DEWI, Lahir di Bangli, Tanggal 15 April 2018, Jenis Kelamin Perempuan, berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-11102018-0027 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli tanggal 11 Oktober 2018; Diberikan kepada Penggugat selaku ayah kandungnya, dengan ketentuan tetap memberikan kesempatan pada pihak Tergugat selaku ibu kandungnya untuk dapat bertemu, memberikan nafkah, dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut sewaktu-waktu tanpa halangan dari pihak manapun; 5. Memerintahkan kepada Para Pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut; 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Pegawai Pencatatan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli; 7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik4611