- Menyatakan Terdakwa Taopik Hidayat Alias Topak Bin Hamzah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?yang tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I ?, sebagaimana dalam Dakwaan Pertama melanggar pasal 114 (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Taopik Hidayat Alias Topak Bin Hamzah oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun dan Pidana Denda sebesar Rp 1.000.000.000,00,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih Narkotika jenis sabu dengan berat netto seluruhnya 0,5514 gram sisa barang bukti 0,4897 gram yang disimpan dilantai dibawah meja TV.
- 1 (satu) paket yang berisikan bahan/daun Narkotika jenis ganja dengan berat netto seluruhnya 16,3043 gram sisa barang bukti 15,5388 gram didalam kertas bekas kalender yang disimpan diatas kulkas.
Putusan PN CIBINONG Nomor 314/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
|
Nomor | 314/Pid.Sus/2019/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tira Tirtona |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Falahandika A., Hakim Anggota Ni Luh Sukmarini |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Gusliawatni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 314/Pid.Sus/2019/PN Cbi
Statistik120