Putusan PN DUMAI Nomor 184/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 184/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 10 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Adiswarna Chainur Putra, Hakim Anggota Aziz Muslim |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1. Menyatakan Terdakwa Muhammad Rizky Fadillah Alias Kampret Bin Sumardi, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan Jahat, dengan Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram? sebagaimana Dakwaan Kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Rizky Fadillah Alias Kampret Bin Sumardi oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) tahun dan Pidana denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa: - 4 (empat) paket besar Narkotika Jenis Sabu; - 31 (tiga puluh satu) paket kecil narkotika jenis sabu; - 1 (satu) unit Handphone merk Samsung lipat warna putih; - 1 (satu) unit timbangan merk ?Scale?; - 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam; - 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna Putih; - 15 (lima belas) lebar plastik sampul buku merk Sejati; - 1 (satu) buah kota merk Selection; - 1 (satu) buah gunting; - 1 (satu) unit tas slempang warna coklat merk SUPREME Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Muhammad Syafril Alias Syaf Bin Abdullah; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 184/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik332