- Menyatakan Terdakwa Fredi Widodo Als Ucok Bin Supardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan yang dilakukan karena adanya hubungan kerja? sebagaimana dakwaan tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Fredi Widodo Als Ucok Bin Supardi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Truck Tangki merk Mitsubishi Tipe FN 527ML (6x4) MT. Nomor rangka MHMFN527H9K002325, Nomor mesin 6D16-E57101 Nomor rangka MHMFN527H9K002325, nomor mesin 6D16-E57101 Nomor BPKB : 61086726D, warna orange, Nomor polisi BM 9061 RO an. PT. PACIFIC INDOPALM INDUSTRIES.
- 1 (satu) lembar Berita Acara Susut (Tangki) S/N : 051197 tanggal 12 April 2019;
- 1 (satu) copy legasir surat Claim dari PT. Pacifik Indopalm Industries tanggal 13 April 2019;
- 1 (satu) lembar slip Timbangan Series No WB 152500 tanggal 12 April 2019;
- 1 (satu) lembar copy legalisir delivery order (DO) serial No. 056181;
- 1 (satu) lembar DO REF. NO. 19041159 tanggal 08 April 2019;
- 1 (satu) Examplar Contract Confirmation Agreement No. 069/PII/Contact/IX/2018, tanggal 21 September 2018;
- 1 (satu) lembar slip gaji an. FREDI WIDODO;
- 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk XIOMI REDMI S2 warna gold;
- 1 (satu) unit Jam tangan merk HALEI;
- 1 (satu) helai baju kaos warna hitam;
Putusan PN DUMAI Nomor 220/Pid.B/2019/PN Dum |
|
Nomor | 220/Pid.B/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 13 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Desbertua Naibaho, Hakim Anggota Alfonsus Nahak |
Panitera | Panitera Pengganti: Fransiska Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dikembalikan kepada PT. Pacifik Indopalm Industries; Dirampas Untuk Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 220/Pid.B/2019/PN Dum
Statistik547