- Menyatakan Terdakwa I. Julius Marthin Bakkara Als Martin Anak dari D. Bakkara, Terdakwa II. Wandi Rahman Als Wandi Bin Darius, Terdakwa III. Asher Manasye Simanjuntak Als Asher Anak dari A. Simanjuntak, dan Terdakwa IV. Joko Prianto Als Joko Bin Safnir, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) butir narkotika jenis pil ectacy berlogo huruf A warna Hijau (sisanya berupa 1 bungkus plastik berisi pecahan pil warna hijau dengan berat Netto 0,25 gram);
- 1 (satu) buah kotak Tisu warna hitam yang berisikan tisu;
- 1 (satu) buah Handphone merk Xiaomi warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk OPPO warna hitam;
- 1 (satu) buah Handphone merk Sony Experia warna putih;.
Putusan PN DUMAI Nomor 204/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 204/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Sacral Ritonga, Br Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainal Abidin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 204/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik463