- Menyatakan Terdakwa EFENDI Alias AKUANG secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan permufakatan jahat melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman?, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa EFENDI Alias AKUANG dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun, dan Pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah plastik bening yang berisikan 10 (sepuluh) butir narkotika jenis pil extacy merk instagram warna merah muda ;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna gold dengan nomor IMEI 864209031407630 dengan nomor seluler 08533754972;
- 1 (satu) unit handphone merk ASUS warna hitam dengan nomor IMEI 35900084743926 dengan nomor seluler 082338646964;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk honda beat Pop warna putih dengan nomor polisi BM 3938 HF dengan nomor rangka MH1JF112KO13867 nomor mesin JFT1E1013799.
Putusan PN DUMAI Nomor 198/Pid.Sus/2019/PN Dum |
|
Nomor | 198/Pid.Sus/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dewi Andriyani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (limaribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.Sus/2019/PN Dum
Statistik324