- Menyatakan Terdakwa I Balpin Candrawan Saragih Alias Candra Bin Alm. Edison Saragih dan Terdakwa II Riama Pasaribu Alias Riama Binti Jubiton Pasaribu tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Balpin Candrawan Saragih Alias Candra Bin Alm. Edison Saragih oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan kepada Terdakwa II Riama Pasaribu Alias Riama Binti Jubiton Pasaribu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman atas nama Anggun kurnia tanggal 10 agustus 2018 sejumlah Rp 9.520.000,00 (Sembilan juta lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman atas nama Ratna dewi tanggal 13 september 2018 sejumlah Rp 20.440.800,00 (dua puluh juta empat ratus empat puluh ribu delapan ratus rupiah);
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman atas nama Angela listiani tanggal 24 oktober 2018 jumlah Rp 25.520.400,00 (dua puluh lima juta lima ratus dua puluh ribu empat ratus rupiah);
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman atas nama Zainal 2 tanggal 07 desember 2018 jumlah Rp 18.700.000,00 (delapan belas juta tujuh ratus rupiah);
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman atas nama Suparman 1 tanggal 08 desember 2018 jumlah 24.983.200,00 (dua puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh tiga ribu dua ratus rupiah);
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman atas nama Senen 1 tanggal 08 desember 2018 Rp 31.191.000;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman atas nama Senen 2 tanggal 15 januari 2019 jumlah Rp 34.027.200;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman atas nama Suparman 2 tanggal 15 januari 2019 jumlah Rp 24.983.200;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman atas nama Intan milda nainggolan tanggal 05 oktober 2018 jumlah Rp 41.148.800;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman atas nama Novita dewi tanggal 07 desember 2018 sebesar Rp 19.502.000;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman atas nama Jumiani tanggal 10 agustus 2019 jumlah Rp 5.569.200;
- Uang tunai sebesar Rp 36.976.000,-
- 8 (delapan) lembar ATM;
Putusan PN DUMAI Nomor 175/Pid.B/2019/PN Dum |
|
Nomor | 175/Pid.B/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Keseluruhannya dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipertimbangkan dan ditentukan statusnya dalam perkara atas nama Arnol Mirton Simbolon; 6. Membebani Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.B/2019/PN Dum
Statistik635