- Menyatakan Terdakwa Arnol Mirton Simbolon Alias Arnol Bin Marihot Simbolon telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara bersama-sama ? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa selama ini dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tersebut tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman A.n. Anggun kurnia tanggal 10 agustus 2018 sejumlah Rp 9.520.000;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman A.n. Ratna dewi tanggal 13 september 2018 sejumlah Rp 20.440.800;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman A.n. Angela listiani tanggal 24 oktober 2018 jumlah Rp 25.520.400;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman A.n. Zainal 2 tanggal 07 desember 2018 jumlah Rp 18.700.000;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman A.n. Suparman 1 tanggal 08 desember 2018 jumlah 24.983.200;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman A.n. Senen 1 tanggal 08 desember 2018 Rp 31.191.000;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman A.n. Senen 2 tanggal 15 januari 2019 jumlah Rp 34.027.200;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman A.n. Suparman 2 tanggal 15 januari 2019 jumlah Rp 24.983.200;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman A.n. Intan milda nainggolan tanggal 05 oktober 2018 jumlah Rp 41.148.800;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman A.n. Novita dewi tanggal 07 desember 2018 sebesar Rp 19.502.000;
- 1 (satu) berkas pengajuan pinjaman A.n. Jumiani tanggal 10 agustus 2019 jumlah Rp 5.569.200;
- Uang tunai sebesar Rp 36.976.000,-
- 8 (delapan) lembar Anjungan Tunai Mandiri (ATM);
Putusan PN DUMAI Nomor 174/Pid.B/2019/PN Dum |
|
Nomor | 174/Pid.B/2019/PN Dum |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN DUMAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Renaldo Meiji Hasoloan Tobing |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Andriyani, Br Hakim Anggota Irwansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Parlianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada koperasi Simpan Pinjam Kasih Sejahtera melalui saksi Johor Hutagaol Alias Gaol Bin Romba Hutagaol; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 10 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 174/Pid.B/2019/PN Dum
Statistik506