Putusan PN RANAI Nomor 1/Pdt.G/2017/PN Ran |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2017/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Marselinus Ambarita |
Hakim Anggota | Nanang Dwi Kristanto, M. Fahri Iksan |
Panitera | Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | * KABUL |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM POKOK PERKARA:1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Para Penggugat adalah Para Penggugat yang beritikad baik;3. Menyatakan Tergugat I dan II adalah Tergugat-tergugat yang beritikad tidak baik dan buruk;4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan atas barang-barang milik Tergugat I dan Tergugat II berupa:a. Sebidang tanah perumahan dengan luas 300 M (tiga ratus meter persegi), yang terletak di Jalan Siman, RT. 002 / RW. 001, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, seperti ternyata dari Surat Keterangan Riwayat kepemilikan / Penguasaan tanah Nomor: 168/G-1/RNI/2007/593, tanggal 12 April 2007, Register Camat Bunguran Timur Nomor: 167/21.03.07.1007/593/IV/07, tanggal 16 April 2007, dengan batas-batas:? Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Djaafar Ismail;? Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan;? Sebelah Barat : Berbatasan dengan tanah Djaafar Ismail;? Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah M.Roy.b. Sebidang tanah perumahan dengan luas 465 M (empat ratus enam puluh lima meter persegi), yang terletak di Jalan Hang Jebat, RT. 02 / RW. 01, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, seperti ternyata dari Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah (Sporadik) Nomor: 112/G-1/RNI/2010/593, tanggal 21 Oktober 2010, Register Camat Bunguran Timur Nomor: 119/21.03.07.1011/593/X/10, tanggal 22 Oktober 2010, dengan batas-batas:? Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Raja Syahriadi;? Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Jalan;? Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Hang Jebat;? Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Urai Mahmud.c. Sebidang tanah dengan luas 448 M (empat ratus empat puluh delapan meter persegi), yang terletak di Jalan Hang Jebat, RT. 02 / RW. 07, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, seperti ternyata dari Surat Keterangan Riwayat kepemilikan / Penguasaan tanah Nomor: 169/G-1/RNI/2007/593, tanggal 12 April 2007, Register Camat Bunguran Timur Nomor: 168/21.03.07.1007/593/IV/07, tanggal 16 April 2007, dengan batas-batas:? Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Edi Arjuna;? Sebelah Selatan : Berbatasan dengan tanah Syamsul Efendi;? Sebelah Barat : Berbatasan dengan Jalan Hang Jebat;? Sebelah Timur : Berbatasan dengan tanah Urai Mahmud.d. Sebidang tanah dengan luas 400 M (empat ratus meter persegi), yang terletak di Jalan DKW. Mohd Benteng, RT. 03 / RW. 04, Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, seperti ternyata dari Surat Keterangan Riwayat kepemilikan / Penguasaan tanah Nomor: 103/G-1/RNI/2010/593, tanggal 30 September 2010, Register Camat Bunguran Timur Nomor: 108/21.03.07.1011/593/X/10, tanggal 5 Oktober 2010, dengan batas-batas:? Sebelah Utara : Berbatasan dengan tanah Hj. Arizawati;? Sebelah Selatan : Berbatasan dengan Gang;? Sebelah Barat : Berbatasan dengan H. Djaafar Ismail;? Sebelah Timur : Berbatasan dengan Jalan DKW Mohd. Benteng.5. Menyatakan seluruh perjanjian pengakuan hutang beserta isinya, yang dibuat oleh dan antara para penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II di Kantor Notaris H. Novain Pribadi, SH yaitu :a. Akta Pengakuan Utang Dan Kuasa Menjual Nomor: 04, tanggal 10 Maret 2014; b. Akta Pengakuan Utang Dan Kuasa Menjual Nomor: 08, tanggal 04 April 2014; c. Akta Pengakuan Utang Dan Kuasa Menjual Nomor: 18, tanggal 23 Juni 2014; d. Akta Pengakuan Utang Dan Kuasa Menjual Nomor: 29, tanggal 30 Juni 2014;Berlaku sebagai Undang-undang dan mengikat bagi Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;6. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung untuk melaksanakan seluruh isi dari perjanjian Pengakuan Utang Dan Kuasa Menjual yaitu :Akta Pengakuan Utang Dan Kuasa Menjual Nomor: 04 tanggal 10 Maret 2014, Akta Pengakuan Utang Dan Kuasa Menjual Nomor : 08, tanggal 04 April 2014, Akta Pengakuan Utang Dan Kuasa Menjual Nomor: 18, tanggal 23 Juni 2014 dan Akta Pengakuan Utang Dan Kuasa Menjual Nomor: 29, tanggal 30 Juni 2014, bagi pembayaran seluruh hutang-hutang Tergugat I dan II yang tidak dilunasi;7. Menghukum Tergugat I dan II secara tanggung menanggung untuk membayar bunga sebesar 18 % (delapa belas persen) pertahun atas keterlambatannya melunasi hutang-hutangnya, terhitung sejak lampaunya waktu pelunasan pada setiap akta pengakuan hutang dan kuasa menjual dimaksud sampai perkara ini diajukan di depan persidangan sejumlah Rp.348.300.000,00 (tiga ratus empat puluh delapan juta tiga ratus ribu rupiah);8. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya;9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 4.686.000,00 (Empat Juta Enam Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan