- Menyatakan Terdakwa JAMALUDIN bin H. SUJA?I tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?menjual barang kena cukai hasil tembakau yang tidak dilekati pita cukai? sebagaimana dalam dakwaan ke satu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp107.251.200,00 (seratus tujuh juta dua ratus lima puluh satu ribu dua ratus rupiah), dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan denda tidak dibayarkan maka harta benda dan/atau pendapatan terdakwa dapat disita oleh Jaksa untuk mengganti sejumlah denda yang harus dibayarkan dan apabila dalam hal penggantian tersebut tidak dapat dipenuhi, maka pidana denda diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 5 (lima) karton @ 8 (delapan) ball @10 (Sepuluh) slop @10 (Sepuluh) bungkus @20 (dua puluh) batang, total 80.000 (delapan puluh ribu) batang hasil tembakau jenis SKM merek EXCLUSIVE PASyang tidak dilekati pita cukai;
- 1 (satu) buah telepon genggam (handphone) merek Realme C2 model RMX1941 IMEI 1 nomor 861609042204236 dan IMEI 2 nomor 861609042204228, SIM 1 Card nomor 082312257582 dan SIM 2 Card nomor 081318758966;
- 1 (satu) buah telepon genggam (handphone) merek Oppo A92 model CPH2059 IMEI 1 nomor 860621054332970 dan IMEI 2 nomor 860621054332962, SIM 1 Card nomor 082180980350;
- Tanda Bukti Transfer melalui SHIFA CELLULAR tanggal 16 Maret 2021 nominal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan administrasi nominal Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah) dengan total Rp10.030.000,00 (sepuluh juta tiga puluh ribu rupiah);
- Bukti transfer BANK BRI nomor swipe 5221845026082479 tanggal 16 Maret 2021 pukul 16:19 WIB jumlah nominal Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Surat Tanda Terima titipan ?Sentral Cargo? nomor resi 00031501867 tanggal 13 Maret 2021 nama pengirim AHMAD MLG JATIM Telp 082230354365 Tujuan Malingping, Lebak nama penerima JAMALUDDIN sebanyak 5 (lima) colly berat 145 (seratus empat puluh lima) Kg;
- Bukti transfer BANK BRI IRAWATI kepada MOH AMIN nomor rekening 709601004263509 nominal Rp24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah) tanggal 06 Maret 2021 pukul 08:42:50 WIB;
- Bukti transfer BANK BRI IRAWATI kepada MOH AMIN nomor rekening 709601004263509 nominal Rp9.300.000,00 (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah) tanggal 03 Maret 2021 pukul 11:18:55 WIB;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN RANGKAS BITUNG Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Rkb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN RANGKAS BITUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Handy Reformen Kacaribu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Iche Purnawaty, Br Hakim Anggota Lucia Ridayanti |
Panitera | Panitera Pengganti: Rissa Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Tetap terlampir dalam berkas perkara. |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Rkb
Statistik927