- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara adat Bali dan Agama Hindu dipuput oleh pemuka agama Hindu yang bernama MANGKU KAWIASA pada tanggal 22 April 2018 di Dusun Penida Kelod, Desa Tembuku, Kecamatan Tembuku, Kabupaten Bangli, dimana Penggugat berkedudukan sebagai Predana dan Tergugat berkedudukan sebagai Purusa sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5106-KW-02052018-0010 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 2 Mei 2018 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang kuasa asuh atas anak sah Penggugat dan Tergugat yang bernama I GEDE AGUS RADITYA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Bangli pada tanggal 24 Juli 2018 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LU-20092018-0002 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 20 September 2018, dengan ketentuan pemberian kuasa asuh tersebut dilakukan dengan kewajiban untuk tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dan memberikan kasih sayang kepada anak tersebut;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 620.000,00 (enam ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PN BANGLI Nomor 61/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 61/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anak Agung Ayu Diah Indrawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo, Br Hakim Anggota Amirotul Azizah |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 61/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 61/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik4315