- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara adat Bali dan agama Hindu pada tanggal 11 Juli 2003 di Banjar Sideparna, Yangapi, Tembuku, Bangli, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5106-KW-21072017-0007 yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli DRS. I NYOMAN SUMANTRA, M.Ag pada tanggal 21 Juli 2017 adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang kuasa asuh atas anak sah Penggugat dan Tergugat yang bernama:
- I WAYAN SURYA JAYA, jenis kelamin laki-laki, lahir di Bangli pada tanggal 22 Juni 2007 sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-21072017-0025 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 21 Juli 2017;
- NI NENGAH SRI DIPAYANTI MAHARANI, jenis kelamin perempuan, lahir di Bangli pada tanggal 17 Januari 2009, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-21072017-0027 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 21 Juli 2017;
- NI KOMANG WIDIASARI ASTUTI, jenis kelamin perempuan, lahir di Bangli pada tanggal 12 April 2010, sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran Nomor 5106-LT-21072017-0032 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli pada tanggal 21 Juli 2017;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau Pejabat Pengadilan yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Putusan PN BANGLI Nomor 53/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 53/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Amirotul Azizah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Roni Eko Susanto, Br Hakim Anggota Edo Kristanto Utoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Adi Kusuma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dengan ketentuan pemberian kuasa asuh tersebut dilakukan dengan kewajiban untuk tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku bapak kandung untuk memberikan kasih sayang kepada anak-anak tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 53/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 53/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 53/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik4514