- Menyatakan terdakwa SARMEDI ALIS MEDI BIN MARSUM (ALM) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dakwaan alternative kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 ( satu ) buah Dompet warna Biru Tua;
- 1 (satu) paket sedang yang berisikan kristal ? kristal warna putih yang diduga narkotika Golongan I bukan bentuk tanaman jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip warna bening .
- 2 (dua) plastik klip bening sisa pakai yang berisikan kristal bening Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan bentuk tanaman
- 2 (dua) Pak Plastik klip bening.
- 3 (tiga) buah Pirex.
- 5 (lima) skop yang terbuat dari plastik.
- 3 (tiga) buah korek Gas.
- 2 (dua) set Bong yang terbuat dari botol Plastik Bening.
- 1 (satu) unit Hendpone merk Vivo warna merah hitam;
- Uang Tunai sejumlah Rp1.917.000 (satu Juta Sembilan Ratus Tujuh belas ribu Rupiah);
Putusan PN CURUP Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Crp |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Crp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN CURUP |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ari Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Dini Anggraini, Hakim Anggota Nur Ihsan Sahabuddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Puspita Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di musnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Crp.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Crp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Crp
Statistik17159