Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 353/Pid.B/2020/PN Kot |
|
Nomor | 353/Pid.B/2020/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Judi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 September 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ratriningtias Ariani |
Hakim Anggota | Maurits M. Ricardo Sitohang, Trisno Jhohannes Simanullang |
Panitera | - Martha Diana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa I. Juliyawan bin Askar dan Terdakwa II. Ismet Inunu bin Aminudin, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa I. Juliyawan bin Askar dan Terdakwa II. Ismet Inunu bin Aminudin dari Dakwaan Primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa I. Juliyawan bin Askar dan Terdakwa II. Ismet Inunu bin Aminudin, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perjudian;4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Strawberry;- Uang sejumlah Rp40.000,00 (empat puluh ribu rupiah);- 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Vivo;- Uang sejumlah Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);- 1 (satu) lembar kertas pasangan togel;- 1 (satu) lembar kertas pasangan togel;- 1 (satu) lembar kertas rekapan togel;- 1 (satu) unit handphone warna hitam merek Nokia;- 1 (satu) buah bolpoin merk Joyko warna hitam putih;- Uang sejumlah Rp367.000,00 (tiga ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).Dikembalikan kepada Penuntut Umum dipergunakan dalam perkara lain atas nama Helpawi bin Hi. Bainuri;8. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Oktober 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Oktober 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 353/Pid.B/2020/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 353/Pid.B/2020/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 353/Pid.B/2020/PN Kot
Statistik136108