- 1 (satu) lembar Nota pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 19 Oktober 2020 dengan biaya Mark Up Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 19 Oktober 2020 dengan biaya Mark Up Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). -
- 1 (satu) lembar Nota pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 02 November 2020 dengan biaya Mark Up Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). -
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 02 November 2020 dengan biaya Mark Up Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 09 November 2020 dengan biaya Mark Up Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 09 November 2020 dengan biaya mark up Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 11 November 2020 dengan biaya mark up Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 13 November 2020 dengan biaya mark up Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 14 November 2020 dengan biaya mark up Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 16 November 2020 dengan biaya mark up Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 17 November 2020 dengan biaya mark up Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 20 November 2020 dengan biaya mark up Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 21 November 2020 dengan biaya mark up Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 25 November 2020 dengan biaya mark up Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 26 November 2020 dengan biaya mark up Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 26 November 2020 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 28 November 2020 dengan biaya mark up Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 28 November 2020 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 30 November 2020 dengan biaya mark up Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 02 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 04 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 290.000,- (dua ratus Sembilan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 05 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 06 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 07 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 09 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 10 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 12 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 11 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 13 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 13 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 14 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 14 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 15 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 16 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 18 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 18 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 20 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 22 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 23 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 580.000,- (lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 24 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 24 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 26 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 26 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 25 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 27 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 380.000,- (tiga ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 27 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 29 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 30 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 30 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 29 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 430.000,- (empat ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 31 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 31 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 08 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 08 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 10 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 10 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 11 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 14 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 11 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 14 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 450.000,- (empat ratus lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 16 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 16 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 17 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 630.000,- (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 17 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 20 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 20 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 21 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 22 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 440.000,- (empat ratus empat puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif CV. ISEN MULANG TRANSPORT, Tanggal 22 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif DAMRI, Tanggal 24 Desember 2020 dengan biaya mark up Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif DAMRI, Tanggal 20 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif DAMRI, Tanggal 20 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 130.000,- (seratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif DAMRI, Tanggal 21 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif DAMRI, Tanggal 21 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 330.000,- (tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif DAMRI, Tanggal 22 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 370.000,- (tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif DAMRI, Tanggal 22 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar Nota Pengiriman Fiktif DAMRI, Tanggal 25 Januari 2021 dengan biaya mark up Rp. 85.000,- (delapan puluh lima ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat pernyataan tanggal 03 Maret 2021.
- 1 (satu) berkas Laporan Hasil Audit Investigasi.
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 218/Pid.B/2021/PN Plk |
|
Nomor | 218/Pid.B/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanul Hakim |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dony Hardiyanto, Br Hakim Anggota Yudi Eka Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Jayadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Andika Dwi Prasetyo Als. Dika Bin Imam Safi I, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan Dilakukan Oleh Orang Yang Menguasai Barang Itu Karena Ada Hubungan Kerja? ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1(satu) Tahun dan 4(empat) Bulan ; 3 .Menetapkan masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam Rumah Tahanan Negara; 5. Menetapkan Barang Bukti berupa; Tetap terlampir dalam berkas perkara. 6.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5000,- (Lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 218/Pid.B/2021/PN Plk
Statistik770