- Menyatakan Terdakwa JUBAIDAH Als. JUBAI Binti BAKRI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan melawan hukum membeli dan menerima narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (Sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Berdasarkan Surat Ketetapan Status Barang Bukti Sitaan Narkotika Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur Nomor B-12/0.2.11/Enz.1/01/2021 tanggal 11 Januari 2021 menetapkan, 9 (Sembilan) paket kristal yang setelah dilakukan penimbangan diperoleh berat kotor 34,39 (tiga puluh empat koma tiga puluh Sembilan) gram dan berat bersih 32,3 (tiga puluh dua koma tiga) gram, selanjutnya telah disisihkan untuk uji laboratorium dengan berat kotor yang ditimbang dengan bungkusnya seberat 0,27 gram dan berat bersih 0,1 gram, kemudian untuk kepentingan pembuktian di pengadilan dengan berat kotor 1,23 gram dan berat bersih 0,99 gram, sedangkan sisanya dengan berat kotor 33;
- 1 (Satu) lembar kresek plastik warna hitam;
- 1 (Satu) buah handphone merk Nokia kecil warna hitam No GSM 085821445048;
- 1 (Satu) buah handphone merk nokia kecil warna hitam No GSM 082199614504;
- 4 (empat) bundle plastik klip kecil;
- 1 (Satu) buah timbangan digital;
- 1 (Satu) sendok teh warna biru.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 187/Pid.Sus/2021/PN Plk |
|
Nomor | 187/Pid.Sus/2021/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Etri Widayati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nithanel Nahsyun Ndaumanu, Hakim Anggota Boxgie Agus Santoso.. |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumiati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 187/Pid.Sus/2021/PN Plk
Statistik390