- Menyatakan Terdakwa IVAN ADITYA RACHMAWAN Bin ANDY RACHMAWAN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primer tersebut di atas ;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut ;
- Menyatakan Terdakwa IVAN ADITYA RACHMAWAN Bin ANDY RACHMAWAN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 4 (empat) bungkus plastik klip bening yang masing-masing berisikan narkotika diduga jenis sabu ;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus sedotan kecil berwarna hitam ;
- 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus sedotan kecil berwarna biru ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus sedotan kecil berwarna kuning ;
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus sedota kecil berwarna bening ;
Putusan PN BANDUNG Nomor 392/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
|
Nomor | 392/Pid.Sus/2021/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Surachmat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Gede Suarditha, M.hbr Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi |
Panitera | Panitera Pengganti: Engkus Kusmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Yang berdasarkan Laporan Hasil Pengujian dari Balai Besar Pengawas Obat Dan Makanan di Bandung yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. RERA RACHMAWATI, Apt., No. Contoh 21.093.11.16.05.005 K tanggal 19 Januari 2021 setelah melakukan pemeriksaan terhadap empat plastik klip kecil transparan tidak berwarna (3,1 x 5,0 Cm) masing-masing dalam plastik klip kecil transparan tidak berwarna (3,1 x 5,0 Cm), dua plastik klip kecil transparan tidak berwarna masing-masing dalam sedotan plastik warna hitam, dua plastik klip kecil transparan tidak berwarna (2,5 x 3,4 Cm) masing-masing dalam sedotan plastik warna biru, satu plastik klip kecil transparan tidak berwarna (2,5 x 3,4 Cm) dalam sedotan plastik warna kuning, satu plastik klip kecil transparan tidak berwarna (2,5 x 3,4 Cm) dalam sedotan plastik transparan tidak berwarna. Yang semuanya dalam plastik klip sedang transparan tidak berwarna (5,0 x 7,5 Cm), jumlah contoh yang diterima bobot bersih 1,57 gram, sisa contoh bobot bersih 1,27 gram, dengan hasil pengujian Metamfetamina positif, termasuk narkotika golongan satu, menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ; 6. 1 (satu) unit Handphone merk VIVO warna biru hitam ; 7. 1 (satu) buah tas selempang merk DATHLY COMFORT warna abu-abu ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000.00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 392/Pid.Sus/2021/PN Bdg
Statistik604