- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah dipanggil secara patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan Jual Beli (Over alih kredit) yang dilakukan antara Penggugat dengan Tergugat II, dan Tergugat II dengan Tergugat I, atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Kranggan Permai Blok BS 26/08, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, adalah SAH DAN BERKEKUATAN HUKUM;
- Menyatakan Penggugat telah memenuhi kewajiban selaku Pembeli yang sah dan Pembeli yang beritikad baik yang wajib mendapatkan perlindungan hukum;
- Menyatakan sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Kranggan Permai Blok BS 26/08, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, adalah SAH MILIK PENGGUGAT;
- Menghukum kepada Penggugat untuk melunasi sisa pembayaran angsuran KPR BTN atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya atas nama Tergugat I dengan Nomor Rekening : 00016.01.02.160902.6, yang terletak di Perumahan Kranggan Permai Blok BS 26/08, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi, kepada Tergugat III sebesar Rp. 19.831,- (sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah);
- Memerintahkan kepada Tergugat III untuk menerima pembayaran sisa angsuran KPR BTN atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya dari Penggugat atas nama Tergugat I sebesar Rp. 19.831,- (sembilan belas ribu delapan ratus tiga puluh satu rupiah), selanjutnya menyerahkan sertifikat dan dokumen atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya dengan Nomor Rekening : 00016.01.02.160902.6, yang terletak di Perumahan Kranggan Permai Blok BS 26/08, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna
- Menetapkan dan memberi ijin dan kuasa kepada Penggugat untuk menghadap Notaris/PPAT bertindak untuk dan atas nama dirinya selaku Penjual sekaligus sebagai pembeli untuk melaksanakan transaksi jual beli atas sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Perumahan Kranggan Permai Blok BS 26/08, Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi menjadi atas nama Penggugat;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar ongkos perkara secara tanggung renteng sebesar Rp.2.532.000,- (Dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah);
Putusan PN BEKASI Nomor 502/Pdt.G/2020/PN Bks |
|
Nomor | 502/Pdt.G/2020/PN Bks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BEKASI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Adeng Abdul Koharm.h |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indri Murtini, M.hbr Hakim Anggota Suwarsa Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Lely Suciati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Kota Bekasi, dengan Debitur atas nama HAMDANI A. RIYADI (Tergugat I) kepada Penggugat; |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 502/Pdt.G/2020/PN Bks
Statistik760