- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat Agama Hindu pada tanggal 10 April 2015 yang sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5106-KW-04082015-0016, tanggal 4 Agustus 2015 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangli adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemegang kuasa asuh atas anak Penggugat dan Tergugat yang bernama: Anak Agung Bagus Bhadramanda Putra, laki-laki, lahir di Bangli, pada tanggal 6 November 2015, dengan ketentuan pemberian kuasa asuh tersebut dilakukan dengan tetap memberikan kesempatan kepada Tergugat selaku bapak kandungnya untuk memberikan kasih sayang kepada anak tersebut;
- Memerintahkan para Pihak untuk melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap guna kepentingan pencatatan pada Register Akta Perceraian dan penerbitan Kutipan Akta Perceraian yang dilaksanakan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada instansi pelaksana tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bangli atau pejabat yang ditunjuk, untuk mengirimkan salinan putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangli;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,- (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah);
Putusan PN BANGLI Nomor 65/Pdt.G/2021/PN Bli |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2021/PN Bli |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGLI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Redite Ika Septina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Amirotul Azizah, Br Hakim Anggota Roni Eko Susanto |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Oka Wiadnyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 9 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2021/PN_Bli.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2021/PN_Bli.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2021/PN Bli
Statistik5022