- Satu helai baju lengan pendek warna putih;
- Satu helai celana jeans panjang warna biru dongker;
- Satu helai jilbab warna biru dongker;
- Satu helai bra warna hitam;
- Satu helai celana dalam wanita warna hijau;
- Satu helai baju kaos lengan panjang warna putih hitam bertuliskan UNEXPECTED FRIENDSHIP ARE THE BEST;
- Satu helai celana kain panjang warna hitam;
- Satu helai jilbab warna abu-abu motif bunga;
- Satu helai celana dalam wanita warna merah;
- Satu helai baju kemeja lengan panjang motif garis;
- Satu helai celana jeans panjang warna biru;
- Satu helai jilbab warna pink;
- Satu helai bra warna putih;
- Satu helai celana dalam wanita warna hitam;
- Satu helai sweater panjang warna hitam;
- Satu helai celana jeans panjang warna biru dongker;
- Satu helai baju lengan pendek warna hijau putih hitam bertuliskan HUGO SELECTION;
- Satu helai celana dalam pria warna biru dongker;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin |
Panitera | Panitera Pengganti Almasih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Anaktelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul secara berlanjut? sebagaimana di dalam dakwaan ke-1; 2. Menjatuhkan pidana kepada Anak tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Anak tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada Anak sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 6/Pid.Sus-Anak/2021/PN Tbk
Statistik10354