- Menyatakan Terdakwa Yohanes Nero Sandra Alias Nero terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ?Melakukan Percobaan Permufakatan Jahat Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik warna Merah muda Merk HELLO KITTY berisikan 2 (dua) bungkus shabu dengan seberat 200 (dua ratus) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO F9 warna ungu beserta kartu simpati dengan nomor 082285308613;
- 1 (satu) lembar KTP asli a.n. YOHANES NERO SANDRA;
- 1 (satu) unit sepeda motor warna kuning hitam merk YAMAHA AEROQ dengan nomor polisi BP 5955 MK;
Putusan PN TANJUNG BALAI KARIMUN Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Tbk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG BALAI KARIMUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gracious Kesuma Prinstama Perangin Angin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ronal Roges Simorangkir, Br Hakim Anggota Tri Rahmi Khairunnisa |
Panitera | Panitera Penggantironny Erlando |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam Perkara Terdakwa Dian Andika Alias Kep Bin Paiman; Dirampas Untuk Dimusnahkan; Dikembalikan Kepada Terdakwa; Dirampas Untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.zip
- Download PDF
- 28/Pid.Sus/2021/PN_Tbk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Tbk
Statistik4017